Konferensi pers penangkapan pengedar narkoba oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
MENTOK, LASPELA — Seorang pemuda berinisial DT (20), diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, karena diduga mejadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Kecamatan Mentok.
Warga yang berdomisili di Desa Belo Laut itu, ditangkap pada Sabtu (6/7/2024) lalu, saat akan mengedarkan narkoba.
Cara pemuda 20 tahun itu mengedarkan narkoba terbilang cukup nekat, yakni dengan cara menanam sabu-sabu di atas kuburan.
“Kita amankan barang bukti dari pelaku DT sebanyak 62 paket siap edar di empat TKP berbeda. TKP pertama itu di SDN 03, kemudian TPU Cek Mas, TPU Mentok dan yang terakhir di kontrakannya di Sinar Menumbing,” kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Rabu (10/7/2024).
Dari tangan tersangka DT, polisi menyita barang bukti berupa kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total 24 gram. Barang haram tersebut tersimpan dalam 61 paket klip plastik bening kecil dan 1 paket plastik klip berukuran besar.
Selain itu diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan dari tersangka DT, Budi Prasetyo mengatakan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal.
“Dia jualnya sistem tanam, ketika ada orang mau memesan sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh orang yang tak dikenal itu. Narkoba ini diedarkan oleh DT untuk warga Mentok dan sekitarnya inilah,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, DT diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukum mati. (oka)