DPRD Bangka Tengah Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan 8 Prioritas Pembangunan Daerah 2025

 

BANGKA TENGAH, LASPELA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (9/7/2024)..

Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto mengatakan tema pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD Bangka Tengah Tahun 2025 yakni “Pertumbuhan Ekonomi Peningkatan SDM dan Peningkatan Infrastruktur Dasar Menuju Masyarakat Sejahtera Berdaya Saing dan Berkelanjutan.

“Tema ini dipilih sebagai sinkronisasi dan sinergivitas Pemkab dengan Pemprov dan Pemerintah Pusat, yang mana kita sudah menetapkan 8 prioritas pembangunan daerah,” kata Era, Selasa (9/7/2024).

Ia mengatakan terdapat lima prioritas utama yaitu peningkatan ekonomi kerakyatan, penurunan angka pengangguran, peningkatan pendidikan, peningkatan kesehatan, dan perlindungan sosial.

“Sedangkan, prioritas pendukung yakni, peningkatan sarana publik, pengendalian lingkungan hidup, dan peningkatan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Selain itu, Era juga menyampaikan ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Nota Rancangan KUA dan PPAS tahun 2025.

“Estimasi pendapatan daerah Rp838,1 Milyar atau berkurang 10,6 persen dari tahun 2024, belanja daerah diproyeksikan sebasar Rp950,2 Milyar atau berkurang 9,3 persen dari tahun 2024, pembiayaan daerah ditargetkan Rp10 Milyar, semoga semuanya bisa berjalan lancar,” kata Era.

Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan bahwa penyusunan kebijakan umum APBD dimaksudkan untuk sinkronisasi, keterpaduan sasaran dan program dengan kebijakan pemerintah daerah di bidang keuangan negara, serta untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan masyarakat.

Ia mengatakan berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran yang telah disepakati kemudian disusun pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran- Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

“Penyusunan RKA-SKPD merupakan salah satu tahapan yang sangat penting untuk menjaga agar kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran dan prioritas – prioritas pembangunan yang telah disepakati tetap termuat dalam RKA-SKPD, hal ini untuk mengupayakan agar terjadinya konsistensi antara proses perencanaan dan penganggaran,” tutup Batianus. (jon)