Spanduk dan Baliho Balon Kepala Daerah Mulai Bertebaran, Osykar: Perhatikan Etika!

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Hingga saat ini pemasangan baliho dan spanduk bakal calon (balon) kepala daerah maupun partai politik sudah bertebaran di berbagai sudut di Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Pemasangan baliho dan spanduk bakal calon kepala daerah mulai bertebaran, sehingga menambah semarak menjelang Pilkada Serentak 2024,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar di Pangkalpinang, Senin (8/7/2024).

Menurut Osykar, baliho dan spanduk yang bertebaran ini sah-sah saja, meski belum tahapan masa kampanye pilkada tahun ini.

“Sah-sah saja untuk pemasangan spanduk atau baliho karena ini juga belum masa kampanye,” ucapnya.

Dia menyebutkan, saat ini pemasangan baliho, spanduk bakal calon kepala daerah maupun partai politik sudah bertebaran di kota-kota di Kepulauan Babel, sebagai bentuk sosialisasi bakal calon kepala daerah kepada masyarakat di daerah ini.

“Ini masih bersifat sosialisasi dan siapapun berhak melakukannya menjelang pesta demokrasi ini,” katanya.

Menurut dia meski pemasangan baliho dan spanduk ini diperbolehkan, namun diminta bakal calon kepala daerah serta partai politik untuk memperhatikan etika dalam pemasangan baliho tersebut.

“Kami meminta bakal calon ini untuk memperhatikan etika, estetika dalam memasang baliho, spanduk ini, agar tidak mengganggu keindahan dan tata kota di daerah ini,” pesannya.

Ia berharap bakal calon kepala daerah dan parpol dalam memasang baliho ini meminta izin kepada pemerintah daerah, agar pemasangan baliho dan spanduk ini tidak mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota daerah ini.

“Kami berharap bakal calon kepala daerah tidak memasang baliho atau spanduk di pohon-pohon, persimpangan jalan dan lainnya secara ilegal, agar kota-kota di kabupaten dan kota di Kepulauan Babel tetap tertib, indah dan aman menjelang pesta demokrasi ini,” tutupnya. (chu)