Nelayan di Pulau Lepar Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi, Simpan 4 Paket Sabu Siap Edar

Tersangka Narkotika, ARS (28) saat diamankan Resnarkoba Polres Basel

LEPARPONGOK, LASPELA – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan meringkus pengedar narkoba di Pulau Lepar, yakni ARS (28) warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (5/7/2024) pukul 00.30 WIB.

Tersangka ARS yang juga seorang nelayan itu ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan apapun.

Dari tangan pelaku, Resnarkoba Bangka Selatan berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,15 gram yang dikemas dalam 4 paket siap edar.

Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di Desa Tanjung Labu yang meresahkan warga sekitar.

“Mendapati informasi itu, Resnarkoba Polres Bangka Selatan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Defriansyah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ARS di kediamannya,” ungkap Budi, Senin (8/7/2024).

Dari tangan pelaku, kata dia Resnarkoba menggeledah kediaman tersangka dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu.

“Penggeledahan terhadap tersangka yang didampingi oleh ketua RT setempat ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus sebanyak 1 paket plastik klip besar berisikan kristal warna putih dan 3 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih,” ujarnya.

“2 ball plastik klip kecil kosong, 27 bungkus plastik klip besar kosong, 1 plastik bening besar bertuliskan ‘CREATE YOUR IDENTITY, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, uang senilai Rp.1.571.000, 2 buah sekop dari pipet hitam, 1 buah korek api gas warna biru, 14 buah pirek kaca, 1 unit HP OPPO warna merah dan 1 unit HP VIVO warna silver,” sambungnya.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Pra)