Sedang Asyik Pesta Sabu di Pondok Kebun Sawit, Dua Warga Airbara Disergap Polisi, 6,45 Gram Sabu Diamankan

Avatar photo
2 tersangka Narkoba saat diamankan Resnarkoba Polres Basel beserta barang bukti 6,45 Gram

“Terhadap para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara,” tandasnya.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni, 14 bungkus plastik bening kecil berisi kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening kecil bertuliskan 1,5 berisi kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening bertuliskan 2 berisi kristal warna putih, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang yang bertulisan angka 1/2 berisikan kristal warna putih.

1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 unit timbangan digital berwarna silver, 1 ball plastik bening kosong 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman yang berwarna merah putih, 1 buah potongan pipet minuman berwarna hitam, 1 buah alat hisap / bong lengkap dengan pirex, 1 buah korek api gas berwarna kuning, 1 buah kotak krayon merk Joyko.

1 buah kotak rokok besi merk DJI SAM SOE berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna merah 1 buah tas Merk QIWUFEIYANG berwarna hitam, 1 buah tas ransel merk SUMMIT SERIES berwarna hijau, 1 unit Handphone Android merk VIVO berwarna biru, 1 unit Handphone Android merk VIVO berwarna hitam 1 unit sepeda motor SATRIA FU merk SUZUKI berwarna biru putih. (Pra)

Leave a Reply