30 Personel Polres Basel Dapat Kenaikan Pangkat, Kasat Reskrim Naik Pangkat dari Iptu ke AKP

Kasat Reskrim menggunakan baret merah beserta beberapa personel Polres Basel saat upacara kenaikan pangkat satu tingkat, Selasa (2/7/2024) di Halaman Mapolres Basel

TOBOALI, LASPELA – Sebanyak 30 personel Polres Bangka Selatan mendapatkan kenaikan pangkat dalam momentum HUT ke 78 Bhayangkara tahun 2024.

Upacara kenaikan pangkat digelar di halaman Mapolres Bangka Selatan pada Selasa (2/7/2024).

Kapolres AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi mengatakan upacara kenaikan angkat periode 01-07-2024 dan syukuran kenaikan pangkat Periode 01-07-2024 personel Polres Basel.

Budi mengatakan, 30 personel kenaikan s pangkat satu tingkat tersebut terdiri dari 1 personel Ajun Komisaris Polisi (AKP), 6 personel Aipda, 18 personel Brigadir dan 5 personel Briptu.

“Untuk yang kenaikan pangkat satu tingkat dari Inspektur Satu (Iptu) ke AKP yakni Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Raja Taufik Ikrar Buntani,” ujar Budi.

Sementara, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho mengatakan kenaikan pangkat merupakan suatu kepercayaan diri pimpinan atas kinerja setiap anggota Polri.

“Tentunya kenaikan pangkat ini berdasarkan penilaian, maka dengan adanya kenaikan pangkat ini diharapkan seluruh anggota dapat lebih memacu semangat kerja untuk lebih baik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, jabatan Kasat Reskrim Polres Basel cukup terbilang baru dijabat oleh Raja Taufik Ikrar Buntani.

Sebelum menduduki Kasat Reskrim yang menggantikan AKP Tiyan Talingga, Raja Taufik menjabat sebagai Kapolsek Sungailiat dan terakhir sebagai Kapolsek Riau Silip, Polres Bangka.

Kendati baru duduki kursi Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani sudah menorehkan beberapa prestasi ungkap kasus.

Teranyar yakni menangani kasus penyelundupan 8 ton pasir timah kering yang diduga ilegal pada Rabu 26 Juni 2024 lalu.

Sebelumnya, jajarannya di unit PPA juga berhasil mengungkap 5 kasus persetubuhan anak di bawah umur dalam kurun waktu 30 hari. (Pra)