“Kita (Pemprov Babel-red) juga mulai menggunakan pola dokumen elektronik,” katanya.
Untuk itu, Yunan mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan dokumen elektronik dalam pensertifikatan tanah milik pemerintah.
“Kita mengimbau kawan-kawan di pemerintah kabupaten kota di Babel untuk segera mendukung program ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Babel, I Made Daging menambahkan pemerintah dapat meningkatkan proteksi data pada sertifikat tanah elektronik dengan sistem keamanan Sertipikat Tanah Elektronik menggunakan sistem Block Data yang siap diintegrasikan dengan sistem Blockchain. Dengan sistem Block Data, data digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa risiko peretasan maupun manipulasi.
“Ke depannya, melalui implementasi sistem Blockchain, diharapkan keamanan, autentisitas dan validitas data sertipikat akan terus ditingkatkan sehingga mengurangi risiko sertipikat palsu dan duplikasi data,” tutupnya.(chu)
Leave a Reply