Pemprov Babel Dukung Transportasi Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik

 

PANGKALANBARU, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel mendukung tranformasi penerbitan dokumen elektronik oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel.

Hal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Pemprov Babel, Yunan Helmi saat menghadiri deklarasi dan sosialisasi penerbitan dokumen elektronik seluruh kantor pertanahan se-Bangka Belitung, yang berlangsung di hotel Soll Marina Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (28/6/2024).

“Kami menyambut baik program ini karena ke depan ini kita sudah tidak lagi paperless ya, efisiensi dan nantikan setiap kantor harus sertifikat penuh di BPN,” ujarnya.

Menurut Yunan, sudah seharusnya mengikuti perkembangan zaman dalam rangka dokumen elektronik ini, karena lebih terjamin dapat melindungi keamanan sertipikat dari risiko bencana alam banjir, meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat tanah, mengurangi interaksi antara masyarakat dengan petugas ATR/BPN atau masyarakat tidak perlu mondar mandir dalam mengurusnya dan sebagainya.

“Kita (Pemprov Babel-red) juga mulai menggunakan pola dokumen elektronik,” katanya.

Untuk itu, Yunan mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan dokumen elektronik dalam pensertifikatan tanah milik pemerintah.

“Kita mengimbau kawan-kawan di pemerintah kabupaten kota di Babel untuk segera mendukung program ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Babel, I Made Daging menambahkan pemerintah dapat meningkatkan proteksi data pada sertifikat tanah elektronik dengan sistem keamanan Sertipikat Tanah Elektronik menggunakan sistem Block Data yang siap diintegrasikan dengan sistem Blockchain. Dengan sistem Block Data, data digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa risiko peretasan maupun manipulasi.

“Ke depannya, melalui implementasi sistem Blockchain, diharapkan keamanan, autentisitas dan validitas data sertipikat akan terus ditingkatkan sehingga mengurangi risiko sertipikat palsu dan duplikasi data,” tutupnya.(chu)