Dia menyebutkan, tentu ini memberikan kemanan dan kenyamanan. Penerapan ini secara bertahap dari aset, baik barang milik negara (BMN) maupun BMD, dilanjutkan dengan aset tanah BUMN, rumah ibadah dan masyarakat.
“Untuk implementasi sertifikat elektronik aset masyarakat di seluruh Indonesia sudah dilakukan 181 kabupaten kota, ini akan bertambah menjadi 188,” ungkapnya.
Lanjut Daging, selain itu, Sertipikat Tanah Elektronik diterbitkan dengan menggunakan Secure Document dan disahkan melalui Tanda Tangan Elektronik
yang telah diverifikasi pada Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Jika diperlukan sertipikat tanah elektronik dapat diberikan dalam bentuk fisik yang dicetak menggunakan Secure Paper yang cetak oleh Perum Peruri,” katanya.
Daging menambahkan, penerbitan sertifikat elektronik di Babel dilakukan terhadap aset pemerintah pusat atau kementerian, BMD provinsi dan pemerintah kabupaten kota sudah ada 673 sertifikat yang sudah diganti menjadi sertifikat elektronik.
Leave a Reply