“Serta meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertifikat tanah, mengurangi interaksi antara masyarakat dengan petugas ATR/BPN atau masyarakat tidak perlu mondar mandir dalam mengurusnya,” sambungnya.
Daging menjelaskan, selain manfaat tersebut, salah satu yang menjadi fokus perhatian pihaknya berkaitan dengan keamanan data sertifikat elektronik. Dimana sistem keamanan Sertifikat Tanah Elektronik menggunakan sistem Block Data yang siap diintegrasikan dengan sistem Blockchain. Dengan sistem Block Data, data digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa risiko peretasan maupun manipulasi.
“Untuk itu, berkaitan keamanan data sertifikat, implementasi layanan elektronik kebiasaan baru harus mulai dibiasakan. Kita memohon bantuan sosialasisi pemanfaatan sertifikat elektronik menjadi kebiasaan,” jelasnya.
Ia mengklaim, pada dokumen elektronik ini data digital dapat aman, dari risiko peretasan dan manipulasi. Diharapkan kemanan dan validitas itu dapat melindungi sertifikat.
“Sehingga pemerintah dapat meningkatkan proteksi data pada sertifikat tanah elektronik. Kedepannya, melalui implementasi sistem Blockchain, diharapkan keamanan, autentisitas dan validitas data sertifikat akan terus ditingkatkan sehingga mengurangi risiko sertipikat palsu dan duplikasi data,” paparnya.
Leave a Reply