Menurutnya, berbagai tantangan besar yang dihadapi oleh para nelayan adalah perebutan akses di laut, ketersediaan bahan bakar yang cukup, serta kondisi perubahan iklim dan cuaca yang berlangsung secara global.
Selain itu, sering terjadi konflik antar nelayan dari satu daerah dengan daerah lainnya mengenai penggunaan alat tangkap dan konflik lainnya yang terjadi di laut.
“Persoalan hukum tersebut harus diberikan perlindungan atau bantuan hukum, sehingga nelayan mendapatkan hak-hak-nya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi nelayan tanpa diskriminasi,” katanya.
Oleh karena itu, kata Ridwan, perlu diteliti faktor penyebab nelayan belum mendapatkan perlindungan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum dan hambatan pemberi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada nelayan.
“Doakan kami agar lembaga bantuan hukum nelayan kedepan bisa menjadi yayasan, sehingga persiapan dalam kenyamanan rekan-rekan sarjana hukum bisa berjalan dengan baik dan maksimal,” pungkasnya. (mah)
Leave a Reply