Selain Team Rescue, DPC HNSI BANGKA juga membetuk tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelayan.
Sebuah lembaga yang dibentuk untuk merespon bila nelayan butuh bantuan hukum.
Ridwan yang juga Camat Bakam itu menjelaskan, nelayan merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum.
Nelayan dalam menjalankan aktivitasnya mendapat perlindungan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan dan Petambak Garam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kendati demikian, ia menilai belum banyak nelayan mengetahui cara mendapatkan dan merasakan perlindungan hukum tersebut.
“Nelayan yang sebagian besar tidak mampu (miskin) dan tidak mempunyai akses terhadap keadilan hanya bisa pasrah menghadapi persoalan hukumnya. Nelayan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan besar,” bebernya.
Leave a Reply