Satreskrim Polres Bangka Amankan Pelaku Pencabulan Sembilan Anak Bawah Umur, Begini Modusnya

ilustrasi

SUNGAILIAT, LASPELA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka berhasil meringkus Np (24) pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.

Parahnya lagi, dari kejadian tersebut terdapat sembilan anak di Kabupaten Bangka yang menjadi korban aksi bejat itu.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi humas Akp Era Anggraini mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada kakaknya untuk diberikan kepada pelaku.

Mengetahui hal itu, sang kakak mendesak korban untuk mengaku peruntukan uang tersebut.

“Setelah didesak, korban mengaku bahwa dia dipalak oleh pelaku apabila tidak memberikan uang Rp20 ribu satu minggu maka mereka akan dilakukan perbuatan tidak senonoh,” kata Akp Era Anggraini, Rabu (26/6/2024).

Mendapat informasi tersebut, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan melaporkannya kepada Unit PPA Polres Bangka.

Selanjutnya, Unit PPA yang dipimpin Kanit Ipda M Ikbal Jolanda beserta personel PPA langsung menuju TKP dan keluarga korban dipertemukan di rumah kadus.

“Pelaku sudah diamankan Unit PPA ke Polres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Saat ini, kata dia, Unit PPA juga mendampingi korban di rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mah)