PANGKALPINANG, LASPELA – Erwin (46) warga Padang Mulya, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah ditangkap Polres Bangka Barat di ruang tunggu bandara Depati Amir Pangkalpinang, Minggu (23/6/2024) pagi.
Erwin ditangkap lantaran diduga sebagai pemilik 4 ton pasir dan balok timah yang berhasil dibongkar Polres Bangka Barat pada Jumat (21/6/2024).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah membenarkan telah mengamankan Erwin diduga pemilik 4 ton pasir dan balok timah di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pekan lalu.
Ia menyebutkan, tersangka Erwin diamankan hasil dari pengembangan terhadap tersangka Jefri Mahendra alias Jefri (22) seorang sopir truk bermuatan barang ilegal yang lebih dulu ditangkap.
“Pada saat didekati oleh petugas dan di interogasi laki laki tersebut mengakui bernama Erwin dan mengakui sebagai pemilik timah balok yang diamankan tim gabungan di pelabuhan Tanjung kalian Muntok Bangka Barat,” tegas Ade.
Erwin di persangkakan dengan pasal 161 Undang – undang Republik indonesia nmor 3 th 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.
Diberitakan sebelumnya, mobil Mitsubishi Fuso jenis Canter warna kuning yang dikendarai JF (22) terpaksa diamankan Polres Bangka Barat di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kamis (19/6/2024) pagi.
Pasalnya, mobil dengan nomor polisi BE 8527 AX itu diduga membawa 4 ton timah berupa beberapa balok timah dan pasir timah dengan modus membawa buah-buahan.
Mobil yang dikendarai pemuda asal Palembang itu hendak bertolak ke Purwakarta, Jawa Barat dengan muatan 4 ton timah dan buah-buahan.
Dump truk dengan bak warna merah dan muatan menjualang ke atas it diamankan saat menunggu antrean masuk ke kapal roro.
JF mengaku tidak tahu menahu soal muatan yang dibawanya itu. Ia hanya diminta untuk membawa truk itu menuju ke Purwakarta, Jawa Barat.
“Gak tau, hanya mau diantar ke Kota Purwakarta Jawa Barat, tadi dibawa dari Kota Pangkalpinang,” kata JF.
Ia juga berdalih tidak tahu siapa pemilik muatan timah yang dibawa itu. Namun, ia mengaku sudah kali kedua melakukan hal serupa.
“Sudah 2 kali bawa, tapi tidak tahu pemiliknya hanya disuruh bawa saja. Sistemnya tukar mobil, jadi bukan tukar muatan antara bagian belakang mobil,” elaknya.
Sementara, Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo mengatakan, truk tersebut ditangkap saat sedang antrean sebelum memasuki kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
“Satu unit truk kami amankan berikut dengan seorang pengemudinya berisikan puluhan timah balok dan puluhan kampil pasir timah dengan, jumlahnya kisarannya 4 ton,” tandasnya.
Ia mengatakan, keberhasilan ungkap dugaan penyelundupan timah ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya kegiatan penyelundupan timah ke luar pulau Bangka.
“Informasi awal dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan timah melewati pelabuhan penyeberangan Tanjung Kalian Mentok pagi ini (Kamis), jadi sebelum menyeberang kami berhasil mengamankan satu unit mobil truk dengan muatan 4 ton timah,” bebernya.
Selain itu, kata dia pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa pemilik timah dan asal usulnya.
“Ini perlu penyelidikan lebih lanjut, termasuk siapa pemiliknya,” pungkasnya. (Pra)