Rekrutmen Pantarlih,  Bawaslu Ingatkan KPU Basel Harus Netral dan Petugasnya Tidak Terafiliasi Parpol

Ketua Bawaslu Basel, Amri (tengah) didampingi Komisioner dari KPU dan Bawaslu

TOBOALI, LASPELA – Tahapan menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel) masih harus melakukan perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).

Diketahui sebelumnya KPU Basel telah selesai merekrut petugas PPK serta PPS dan sebanyak 199 peserta, yang terbagi 40 PPK dan 159 PPS.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Basel, Amri mengingatkan agar perekrutan Pantarlih ini, KPU harus bersikap netral dan petugas tersebut tidak terlibat atau menjadi anggota partai politik.

“Perekrutan ini harus bersikap netral, jangan sampai ada Pantarlih yang menjadi salah satu anggota parpol,” kata Amri, Jumat (21/6/2024).

Amri menuturkan, selain netral dan bebas dari partai politik, perekrutan Pantarlih harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan calon Ad Hoc maupun penyelenggara pemilu.

Selain itu, dalam pelaksanaan pemuktahiran data pemilih atau coklit harus dilakukan secara door to door sesuai dengan aturan berlaku atau sesuai dengan tugas yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

“Para petugas Pantarlih ini nantinya agar benar – benar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Ia pun menekankan, jangan sampai ada yang terlewatkan bagi pemilih yang sudah memiliki hak pilih serta juga terus lakukan penelitian terkait dengan pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan sudah tak memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Hal ini dilakukan untuk menekan terjadinya potensi pelanggaran, untuk itu kepada Pantarlih jangan sampai ada yang terlewatkan bagi pemilih yang sudah punya hak pilih,” tandasnya. (Pra)