Apakah Aplikasi SIREKAP Masih Jadi Andalan saat Pilkada Kabupaten Bangka? Begini Jawaban KPU Bangka

omisioner KPU Bidang Divisi Bidang Sosialisasi, Partisipasi dan SDM, Corry Ihsan

SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka belum memastikan apakah dalam Pilkada Serentak 2024 nanti menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau SIREKAP.

Komisioner KPU Bidang Divisi Bidang Sosialisasi, Partisipasi dan SDM, Corry Ihsan mengaku, hingga saat ini masih menunggu arahan dari pusat terkait aplikasi tersebut.

“Apakah SIREKAP masih menjadi andalan KPU ? kami masih menunggu arahan dari KPU RI,” kata Corry, Rabu (19/6/2024).

Pihaknya mengakui, pada Pemilu 2024 lalu aplikasi SIREKAP banyak ditemukan kendala hingga seluruh masyarakat menyoroti aplikasi tersebut.

“Secara kelembagaan kami tetap masih menunggu arahan KPU, apakah SIREKAP masih kita gunakan atau tidak. Atau ada aplikasi yang baru kita tidak tahu. Kita tunggu saja,” ucapnya.

Diketahui bahwa SIREKAP merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

Dalam pelaksanaannya, alat penginputan rekapitulasi suara ini hanya digunakan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (mah)