Unit PPA Polres Basel Ungkap 4 Kasus Seksual Anak Bawah Umur, Teranyar Pelaku Seorang Oknum Marbot Masjid

ilustrasi

 

TOBOALI, LASPELA – Kasus tindak asusila terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Bangka Selatan dalam 2 minggu terakhir ini marak terjadi di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian serupa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Mirisnya, diduga pelaku kekerasan asusila anak dibawah umur dilakukan oleh oknum pengurus/marbot Masjid di Kota Toboali.

Kasat Reskrim Polres Basel, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebutkan saat ini kasus iru masih didalami penyidik unit PPA.

“Iya ada pak, masih didalami,” kata Raja, Jumat (14/6/2024) malam.

Ternyata, kejadian ini bukan kali pertama yang terjadi dalam 2 pekan terakhir ini anak sebagai korban.

Pertama pada Rabu 29 Mei 2024. Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur pada Rabu 29 Mei yang dilakukan oleh 2 orang pelaku yang tidak lain masih kaka adik.

Sebut saja, Mawar (16) nama samaran. Ia terpaksa menerima aksi bejat dari perbuatan kakak beradik yakni AS (20) dan ABH (17) yang melakukan persetubuhan oleh kedua pelaku secara berulang kali.

Mawar yang masih anak di bawah umur disetubuhi oleh dua orang pelaku sebanyak 18 kali dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Mirisnya, satu diantara dua pelaku masih berstatus anak dibawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pelaku ABH (17) melakukan perbuatan itu sebanyak 10 kali, sedangkan kakaknya, AS (20) sebanyak 8 kali.

Kejadian kedua pada Kamis, 6 Juni 2024. Berselang sepekan dari kejadian itu, tepatnya Kamis, 6 Juni 2024 kejadian serupq terjadi lagi terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka RA (22).

RA dibekuk unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur terhadap Bunga (16) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, IPTU Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan kasus ini terkuak karena orang tua korban curiga terhadap perilaku anaknya yang selalu murung dalam beberapa bulan.

Dengan pendekatan orang tua korban ternyata korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 3 kali oleh pelaku. pengakuan dari korban aksi bejat itu terjadi dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

“Modus pelaku ini pelaku ini membujuk korban dengan berjanji akan menikahinya, tetapi korban ini sempat menolaknya tetapi karena ada rayuan dari pelaku sehingga persetubuhan itu terjadi,” kata Raja, Kamis (6/6/2024).

Ketiga, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Kejadian bejat itu tidak berhenti disitu, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan tampaknya harus kerja lebih ekstra keras, pasalnya baru 2 hari ungkap kasus pada Kamis 6 Juni 2024, unit PPA kembali mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah yang melibatkan korban anak dibawah dn pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terungkap di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kali ini kasus Persetubuhan anak dibawah umur melibatkan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH), MLS (15) warga Kecamatan Toboali.

Pelaku MLS diketahui merupakan anak dan cucu bos timah di Kota Toboali. Mirisnya lagi, pelaku maupun korban masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Toboali.

Kasat Reskrim Polres Basel, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho membenarkan adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur yang pelaku masih (ABH).

Ia mengatakan pelaku ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebut saja MK (14) warga Kota Toboali sebanyak 8 kali dalam rentan waktu Februari hingga 6 Juni 2024.

“Iya benar, terungkapnya saat kejadian ke delapan yang terakhir pada 6 Juni lalu. Saat itu orang tua korban mendapat telepon secara tidak sengaja dari korban dikarenakan hp korban tidak terkunci. Saat diintip dan digedor ke kamar korban ternyata ada seorang pelaku,” kata Raja Taufik, Sabtu (8/7/2024).

Ia menyebutkan, kejadian persetubuhan anak dibawah umur itu dilakukan di rumah korban dan rumah pelaku.

“Kejadian terjadi persetubuhan di rumah korban tepatnya di kamar korban dan rumah pelaku saat sedang tidak ada orang atau sepi,” ujarnya. (Pra)