Ngaku dari Leasing , Debt Collector Gadungan Rampas Motor Penyandang Disabilitas di Toboali

DC Gadungan saat Diringkus Satreskrim Polres Basel

TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus pelaku J (51) satu dari tiga orang Debt Collector gadungan yang membawa lari motor Liska, seorang penyandang disabilitas pada Senin (10/6/2024) di kediaman korban Jalan Payak Ubi, Toboali, Bangka Selatan.

Tersangka J warga Kace, Mendo Barat, Kabupaten Bangka ini diringkus saat menyantap hidangan di rumah makan di Jalan Sadai – Toboali pada Selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Dari pengakuan tersangka J ini, motor beat warna pink dengan nopol BN 3648 VG disimpan di salah satu rumah kontrakan di wilayah Koba, Bangka Tengah.

Tim Opsnal pun meluncur ke Koba dan berhasil mengamankan motor tersebut.

“Modus operandi ketiga pelaku yakni mengaku kepada korban dari pihak BAF dan melakukan penarikan sepeda motor tersebut dari korban dengan menyampaikan mengalami penunggakan berikut dendanya,” kata Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, Kamis (13/6/2024).

Ia menyebutkan, korban diminta tanda tanggan Berita Acara Serah Terima tanpa dijelaskan, kemudian sepeda motor tersebut dibawa.

Apabila korban hendak mengambil motor tersebut agar menebus atau membayarkan denda.

“Motif para tersangka yakni mengambil keuntungan dari uang denda yang akan ditebus oleh korban,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat No. Pol. BN 3648 VG, 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda type Beat No. Pol. BN 3648 VG atas nama Dedi Hariyanto, 1 unit HP Samsung, 1 unit Laptop, 1 buah tas hitam, 47 lembar kertas kosong dokumen berita acara serah terima kendaraan
dan 3 lembar dokumen berita acara serah terima yang telah ditulis.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. Sedangkan tersangka HKL dan HN masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (Pra)