KPU Pangkalpinang Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Terkait PPK dan PPS Bermasalah, Tawarkan Terlapor Buat Surat Pengunduran Diri

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menindaklanjuti Rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang terkait dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Pangkalpinang yang bermasalah.

Ada beberapa laporan terkait dengan perekrutan PPK dan PPS yang tidak sesuai dengan aturan persyaratan perekrutan tersebut.

Menindaklanjuti surat nomor 057/PP.01.02/K.BB-07/06/2024 dan nomor 053/PP.01.02/K.BB-07/06/2024 dari Bawaslu ini, KPU Kota Pangkalpinang telah memanggil satu anggota PPK Pangkalbalam, satu anggota PPS Kelurahan Ampui dan satu PPS Kelurahan Asam.

Divisi Sosial Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Adminitrasi (Sosdiklih, Parmas dan Adm) KPU Kota Pangkalpinang, Margarita menuturkan sudah melakukan tindak lanjut dengan memanggil terlapor dengan agenda meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Setelah itu akan dilakukan mekanisme sesuai SK KPU 476 dan PKPU 8 untuk dilakukan proses Pengganti Antar Waktu (PAW). Namun, hingga saat ini masih ada pekerjaan yang harus di selesaikan oleh mereka hingga kami menunggu sampai akhir bulan Juni,” katanya, Kamis (13/6/2024).

Pihaknya telah menawarkan pilihan terkait hal ini yaitu meminta tiga terlapor untuk membuat surat pengunduran diri agar kedepan dapat menjaga karir dan nama baik terlapor.

“Mekanisme Pemecatan atau pemberhentian oleh KPU Kota Pangkalpinang sejauh mungkin kami hindari, karena kami tidak mau membuat cacatan jelek dalam karir penyelenggara mereka, karena siapa tau kedepannya mereka masih mau berkecimpung dalam dunia penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Pihaknya yakin kesalahan ini murni karena ketidaktahuan para terlapor, pihak KPU pun banyak belajar dari kejadian ini, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada media dan masyarakat atas pengawasan partisipatifnya.

“Kita sama-sama mengawal kebijakan dan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Wali Kota dan Wakil walikota tahun 2024 agar aman, dan dapat melahirkan pemimpin daerah kita yang amanah dan baik untuk masyarakat,” tuturnya. (dnd)