JAKARTA, LASPELA – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan tahap 2 10 tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke JPU Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Adapun 10 tersangka yang diserah terima ke JPU Kejari Jaksel dan ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejari Jaksel yakni tersangka MRPT, Dirut PT Timah Tbk periode 2016 – 2021. EE, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018. HT selaku Dirut CV VIP. MBG selaku Dirut PT SIP.
Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP. RI selaku Dirut PT SBS. BY selaku Eks Komisaris CV VIP. RL selaku GM PT TIN. SP selaku Dirut PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan modus yang dilakukan 10 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 yakni tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.
Leave a Reply