JAKARTA, LASPELA – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan tahap 2 10 tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke JPU Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Adapun 10 tersangka yang diserah terima ke JPU Kejari Jaksel dan ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejari Jaksel yakni tersangka MRPT, Dirut PT Timah Tbk periode 2016 – 2021. EE, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018. HT selaku Dirut CV VIP. MBG selaku Dirut PT SIP.
Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP. RI selaku Dirut PT SBS. BY selaku Eks Komisaris CV VIP. RL selaku GM PT TIN. SP selaku Dirut PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan modus yang dilakukan 10 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 yakni tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.
“Dalam kurun waktu 2018 – 2019, tersangka SP bersama dengan RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga,” ujar Harli, Kamis (13/6/2024).
Selanjutnya, kata dia kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh para tersangka yakni SG selaku Komisaris dan MBG selaku Direktur Utama PT SIP, HT selaku Direktur Utama dan BY selaku Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS dan RL selaku General Manager PT TIN.
“Perbuatan para tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sebutnya.
Selain itu, tersangka SG, SP, dan RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN.
“Dengan dalih dana CSR dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan, tersangka SG, SP, dan RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” bebernya.
Ia menegaskan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (Pra)