PANGKALPINANG, LASPELA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) mendata kekerasan terhadap anak disepanjang tahun 2023 sebanyak 24.158 kasus, mirisnya dari 24.158 kasus tersebut, sebessar 10.932 kasus merupakan kasus kekerasan seksual.
Lalu diikuti dengan kasus kekerasan psikis sebanyak 4.511 kasus serta kekerasan fisik terhadap anak 4.410 kasus.
Tidak dapat dipungkiri, kekerasan terhadap anak menjadi persoalan yang mengkhawatirkan sekarang ini.
Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung (UBB), Luna Febriani pun menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini di tengah-tengah kalangan masyarakat.
Ia menyebutkan, kekerasan terhadap anak bukan semata menyakiti anak secara fisik saja, namun segala bentuk perlakuan, penganiayaan yang menyakiti secara fisik, emosional, dan seksual.
“Termasuk pula di dalam kekerasan terhadap anak ini melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang dapat membahayakan kesehatan, perkembangan hingga kelangsungan hidup anak,” ungkap Luna, Selasa (11/6/2024).
Leave a Reply