PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang telah memproses dan mengkaji terkait laporan masyarakat dari Akmal Fauzi yang melaporkan adanya pelanggaran pada proses prekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalbalam dan Panitia Pemungutan Suara (PPK) Ampui yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Duduk permasalahan laporan ini muncul karena adanya pelanggaran terhadap seleksi perekrutan PPK dan PPS yang menyalahi aturan.
PPK dan PPS ini disinyalir sempat menjadi saksi Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 2024 lalu.
Padahal jelas pada aturan persyaratan PPK dan PPS ialah tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu paling singkat 5 (lima) tahun terakhir.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari menuturkan, jika laporan tersebut telah selesai diporses di Bawaslu Kota Pangkalpinang, dimana hasil dari pengkajian ini adalah Bawaslu Kota Pangkalpinang menyerahkan surat rekomendasi penerusan ke KPU Kota Pangkalpinang terkait keputusan apa yang diambil oleh pihak KPU.
“Kami hanya menerima laporan, dan setelah itu kami mengkaji dan hasilnya kami serahkan dan teruskan ke KPU Kota Pangkalpinang, karena keputusan akhir itu ada dibawah jajaran mereka,” ujar Dian.
Sementara itu pihaknya belum mengetahui apakah surat rekomendasi tersebut sudah selesai dikaji oleh pihak KPU Kota Pangkalpinang atau belum, karena hingga saat ini, diakui Dian pihaknya belum mendapatkan surat balasan dari KPU Kota Pangkalpinang.
“Mungkin KPU masih dalam proses pengkajian di tim hukumnya. Namun, kami Bawaslu Kota Pangkalpinang telah menangani prosesnya sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Pangkalpinang, Seborian, mengatakan saat ini pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (anggota PPK dan PPS terkait).
“Masih mau dipanggil yang bersangkutan,” katanya. (dnd)