SUNGAILIAT, LASPELA — Institut Pahlawan 12 Bangka menghadiri kegiatan deklarasi tolak tiga dosa besar pendidikan yang diselenggarakan Lembaga Layanan Pendididkan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II bersama 173 perguruan tinggi se Sumbagsel, di Kantor LLDIKTI Wilayah II Palembang, Sabtu (8/6/2024).
Kegiatan yang mengusung tema “Kuatkan Integritas untuk Layanan yang Berkualitas” itu masih dalam rangkaian peringatan HUT LLDIKTI ke-42.
“Semua sivitas akademika perguruan tinggi harus menghindari dan menolak “Tiga dosa besar” dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi,” tegas Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof Iskhaq Iskandar.
Sementara itu, Rektor Institut Pahlawan 12 Bangka melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Bambang Ari Satria mengatakan, partisipasinya dalam deklarasi anti kekerasan seksual, perundungan dan anti intoleransi menunjukkan kesadaran perguruan tinggi terhadap isu-isu yang memengaruhi lingkungan pendidikan.
Menurutnya, menolak tiga hal tersebut adalah langkah yang sangat penting dalam memastikan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua insan pendidikan di kampus.
“Dengan menolak tiga dosa besar ini kita memperjuangkan hak setiap individu untuk belajar dan berkembang tanpa takut atau terhambat oleh perlakuan yang tidak etis atau merugikan,” tegas Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa kehadirannya dalam deklarasi tersebut sebagai momen untuk mengikrarkan secara bersama dan aksi nyata menolak segala bentuk kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi di dunia perguruan tinggi.
“Kami sangat proaktif dan gencar untuk menghindari dan menolak 3 dosa besar pendidikan dan alhamdulillah Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) sudah terbentuk dan aktif melaksanakan kegiatan. Termasuk, baru-baru ini mengenai kegiatan sosialisasi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” bebernya.
Kegiatan tersebut, kata Bambang, bentuk komitmen perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbduristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. (*/mah)