Cucu Bos Timah di Toboali Setubuhi Bocah Dibawah Umur, Aksi Dilakukan Sebanyak 8 Kali

Pelaku didampingi orang tuanya saat di periksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Basel

TOBOALI, LASPELA – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terungkap di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kali ini kasus Persetubuhan anak dibawah umur melibatkan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH), MLS (15) warga Kecamatan Toboali.

Pelaku MLS diketahui merupakan anak dan cucu bos timah di Kota Toboali.

Mirisnya lagi, pelaku maupun korban masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Toboali.

Kasat Reskrim Polres Basel, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho membenarkan adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur yang pelaku masih (ABH).

Ia mengatakan pelaku ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebut saja MK (14) warga Kota Toboali sebanyak 8 kali dalam rentan waktu Februari hingga 6 Juni 2024.

“Iya benar, terungkapnya saat kejadian ke delapan yang terakhir pada 6 Juni lalu. Saat itu orang tua korban mendapat telepon secara tidak sengaja dari korban dikarenakan hp korban tidak terkunci. Saat diintip dan digedor ke kamar korban ternyata ada seorang pelaku,” kata Raja Taufik, Sabtu (8/7/2024).

Ia menyebutkan, kejadian persetubuhan anak dibawah umur itu dilakukan di rumah korban dan rumah pelaku.

“Kejadian terjadi persetubuhan di rumah korban tepatnya di kamar korban dan rumah pelaku saat sedang tidak ada orang atau sepi,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, lanjut Kasat Unit PPA Polres Bangka Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi kemudian didapatlah jika Pelaku adalah MLS (14).

“Atas informasi tersebut Tim Opsnal bergerak cepat mencari pelaku dan pada Kamis 06 Juni 2024 sekira pukul 01.50 wib didapati pelaku masih di salah satu wilayah di Kecamatan Toboali dan kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pelaku ABH MLS dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” tandasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna abu-abu bergambar kartun Minnie moise, 1 helai celana Pendek berwarna coklat, 1 helai celana dalam berwarna kuning bermotif lingkaran warna hitam kuning, 1 helai seprai berwarna hijau tosca bermotif daun dan batang, 1 unit motor Erox, 1 buah dompet Pelaku Pakaian Pelaku, Baju, Celana dan Celana dalam. (Pra)