DPRD Bangka Sahkan Raperda RPJPD 2025-2045, Jadi Pedoman Pelaksanaan Program Pemda

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka  terkait Pengesahan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Rabu (5/6/2024).

SUNGAILIAT, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna terkait Pengesahan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Rabu (5/6/2024).

Rapat yang berlangsung di Gedung Mahligai itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar.

Dalam kesempatan itu, Iskandar menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 disampaikan melalui rapat paripurna pada 13 Mei 2024 lalu, dan telah dibahas antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.

“Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya
secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut,” kata Iskandar.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan
jangka pendek untuk masa 1 tahun.

Selain itu, kata Iskandar, dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025,” bebernya.

Menurutnya, hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045.

DPRD Kabupaten Bangka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang
dikukuhkan dengan keputusan DPRD kabupaten Bangka.

Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 yang telah disahkan pada hari ini, selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.

Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Muhammad Haris mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka sudah melaksanakan tahapan penyusuan terhadap RPJPD tahun 2025 dimulai dari Agustus 2023 dengan agenda penyusunan rancangan awal.

Kemudian dilanjutkan dengan integrasi kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi, musrenbang RPJPD, reviu apip, penyampaian Raperda ke DPRD, pembahasan Raperda dengan DPRD,

“Alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan atau penandatangan persetujuan bersama. Kami sudah mengakomodir masukan, saran dan pendapat yang sudah disampaikan dalam pembahasan untuk penyempurnaan terhadap RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045,” kata Haris. (adv/mah)