Kasus Korupsi Timah Aon dan Achmad Albani Dilimpahkan Jampidsus Kejagung ke JPU Jaksel

Tersangka Korupsi Timah,Achmad Albani  dan Thamron alias Aon (Berkacamata) saat pelimpahan berkas tahap 2 ke Kejari Jaksel

 

JAKARTA, LASPELA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serah terima tersangka dan barang bukti Tahap II atas 2 tersangka TN alias Aon dan Achmad Albani  kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Kapuspenkum, Ketut Sumedana mengatakan, pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Ia mengungkapkan, adapun kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni dalam kurun waktu tahun 2015 – 2022 tersangka TN alias Aon selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka AA, Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

“Bahkan dalam kurun waktu 2018 sampai 2019, tersangka TN alias Aon dengan dibantu tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara (PT Timah Tbk,” ungkap Ketut.

Selanjutnya, kata Ketut berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,” pungkasnya. (Pra)