JAKARTA, LASPELA – Selain disangka sebagai tersangka Korupsi Timah, tersangka Thamron alias Aon juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya.
“Modus TPPU dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE milik tersangka Helena Lin dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR),” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana, (4/6/2024).
Tak hanya itu, tersangka melakukan permufakatan jahat korupsi timah juga mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.
“Tersangka Thamron atau Aon mengelabui hasil korupsi timah dialihkan ke usaha lain yakni beberapa SPBU dan perkebunan dan pabrik sawit yang ada di pulau Bangka,” tandasnya.
Ketut menuturkan, perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain disangka dengan pasal Pemberantasan Korupsi, khusus terhadap tersangka TN alias A juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.
Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP. (Pra)