PANGKALPINANG, LASPELA – Salah satu masyarakat Kota Pangkalpinang Akmal telah melaporkan terkait indikasi cacat adminisrasi rekruitmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan KPU Kota Pangkalpinang, Akmal melaporkan ini kepada Bawaslu pada 30 Mei lalu.
Menindaklanjuti laporan Akmal, Bawaslu Kota Pangkalpinang memanggil pihak KPU Kota Pangkalpinang untuk klarifikasi laporan tersebut, terlihat Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian, beserta dua Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita dan Muhammad Maarif hadir dalam pemanggilan klarifikasi ini.
Dian Bastari, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menuturkan, jika dengan pemanggilan ini pihaknya ingin mendengar klarifikasi tersebut.
“Ini akan kita lihat terlebih dahulu, hari ini kita mendengar klarifikasi dari KPU Kota Pangkalpinang, lalu kita kaji apakah laporan ini benar ditemukan bermasalah atau tidaknya,” katanya, Minggu (2/6/2024).
Leave a Reply