SUNGAILIAT, LASPELA — Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka, Rendra Basri meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka untuk segera membuka ruang bagi tenaga fungsional.
Bukan tanpa alasan, hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional.
“Kemarin itu penempatan secara penyetaraan, nah sekarang dengan dikeluarkannya surat Menpan RB Tahun 2024 Pemkab Bangka agar secara menyeluruh di semua OPD untuk menyusun sesuai dengan kebutuhan mereka rumah-rumah atau ruang untuk tenaga fungsional ini,” kata Rendra, usai rapat koordinasi dengan instansi terkait, Jumat (31/5/2024).
Rendra menegaskan, jika aturan tersebut tidak dijalankan, maka tenaga fungsional akan sulit untuk naik pangkat dan golongan, karena tidak adanya ruang.
“Nah ini harus tersedia, karena ini jenjang mereka untuk naik pangkat. Kita berharap pada 2024 ini selesai, jadi pada tahun anggaran 2025 mereka sudah punya pos-pos di tiap-tiap OPD,” ujarnya.
Selain itu, politisi partai Golkar ini menilai jika tenaga fungsional memiliki hak yang sama untuk jenjang karir.
“Mereka ini ASN cuma fungsional, jenjang mereka sama dengan struktural, tapi kalau tidak ada tempat untuk naik jenjang karir kan susah,” tukasnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Pemkab Bangka, Wistoni mengatakan, akan menerapkan aturan tersebut pada 2025 mendatang.
“Itu kebijakan pemerintah daerah, yang penting kami kerja dulu, rapat, kemudian ngumpulin data, barulah nanti kami konsultasi dengan pimpinan tertinggi (Bupati),” katanya. (mah)