Sengketa Pemilu, Bawaslu Minta KPU Pangkalpinang Buka Kembali Akses Silonkada

Suasana musyawarah antara Bawaslu dan KPU Kota Pangkalpinang Dok : Bawaslu

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang membuka kembali Akses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) yang sudah ditutup sejak 15 Mei lalu.

Hal ini merupakan hasil dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pemilu, antara Bawaslu Pangkalpinang kepada KPU Kota Pangkalpinang sebagai pihak termohon, Rabu (29/5/2024).

Ketua Majelis Musyawarah Terbuka, Wahyu Saputra mengatakan, aplikasi Silonkada harus dibuka kembali selama 3×24 jam dan Majelis meminta KPU Pangkalpinang agar dapat melakukan bimbingan teknis kepada operator silon atau LO pemohon selama 1×24 jam di hari kerja.

“Kami juga memerintahkan pemohon agar tidak mempersoalkan lagi termohon apabila dalam jangka waktu upload data di silon selama 3×24 jam dalam keadaan sistem tidak bermasalah,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan putusan yang dibacakannya itu didasari kesepakatan para pihak yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan dan sudah disepakati dalam Musyawarah Terbuka 1 hari sebelumnya.

“Majelis juga meminta para pihak untuk mematuhi dan menjalankan isi kesepakatan,” tuturnya. (Rill/dnd)