Kasus Korupsi Komoditas Timah, Eks Gubernur Babel dan 3 Petinggi Perusahaan Mitra Jasa Angkut Diperiksa Penyidik Kejagung

Erzaldi Roesman

JAKARTA, LASPELA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa 4 Orang saksi terkait perkara korupsi komoditas timah tahun 2015-2022, Senin (27/5/2024).

Hal dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui siaran persnya Senin malam.

“Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah lzin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022,” ungkap Ketut.

Ia menyebutkan, adapun yang diperiksa yakni Gubernur Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Roesman dan beberapa Direktur perusahaan yang tak lain mitra PT Timah Tbk.

“Tiga petinggi perusahaan swasta selaku mitra Izin Usaha Jasa Pengangkutan (IUJP) PT Timah Tbk yakni HT Direktur CV Maria Kita, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama, HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 – 2022,” ujar Ketut yang jug merangkap Kajati Bali.

Dikatakan Ketut, adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah lzin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terangnya. (Pra)