Buntut Limbah  Tambak Udang Cemari Laut Gusung, Pemkab Basel Setop Aktivitas Tambak Udang PT SBM

Perwakilan PT SBM saat Penuhi Panggilan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Selatan

BANGKA SELATAN, LASPELA – Perusahaan tambak udang PT Sumber Berkat Multiartha (SBM) memenuhi panggilan Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel), Senin kemarin (27/5/2024).

Kedatangan perwakilan perusahaan PT SBM ke kantor DLH Basel tersebut buntut limbah yang mencemari lingkungan khususnya di perairan laut pantai dusun Gusung desa Rias, Kecamatan Toboali, beberapa waktu lalu.

Kepala DLH Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan pemanggilan pihak PT. SBM tersebut sebagai bentuk tindaklanjut hasil laporan dan peninjauan DLH Bangka Selatan terkait dengan limbah tambak udang yang sudah meresahkan masyarakat serta nelayan setempat.

“Dalam hasil pertemuan ini meminta pihak perusahaan tambak udang PT. SBM untuk memberikan klarifikasi penyebab terjadinya pencemaran limbah tambak udang yang terjadi pekan terakhir di pesisir pantai Jibur,” kata Hefi, Selasa (28/5/2024).

Ia menyebutkan, hasil pengecekan Dinas LH Basel memang ditemukan tiga catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan PT. SBM.

Hefi menegaskan, yang pertama pihak perusahaan tidak melakukan pengelolaan air limbah secara optimal.

Kedua sarana instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki oleh perusahaan tambak udang tidak mampu mengelola air limbah saat terjadi mortalitas atau kematian udang.

Ketiga, lanjut dia pihak perusahaan belum menjalankan kebijakan mengenai pengendalian pencemaran berupa SOP tanggap darurat yang telah diatur dalam pasal 259 Ayat 1 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang  penyelenggaraan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

“Beberapa catatan ini harus pihak perusahan tambak udang PT. SBM penuhi dan diperbaiki sesegera mungkin. Dalam hal ini kami telah memberikan sanksi administratif ataupun penghentian sementara terhadap tambak udang tersebut,” tegasnya.

Ia menyebutkan, pihaknya melarang perusahaan tambak udang tersebut melakukan kegiatan produksi sebelum PT SBM menyelesaikan atau memperbaiki tiga catatan yang diberikan selama kurun waktu 90 hari ke depan.

“Pihak perusahaan yang dimaksud untuk segera menghentikan kegiatan operasional apapun dalam kawasan tambak udang,”

Sementara, perwakilan PT SBM saat ditemui awak media usai pertemuan dengan Dinas LH lebih memilih kabur dari pantauan wartawan.

Padahal, konfirmasi dari PT SBM sangat dibutuhkan guna mengklarifikasi dan memenuhi hak jawab agar adanya keberimbangan berita.

Sampai saat ini pihak perusahaan PT SBM yang diketahui milik Rosida belum merespon konfirmasi dari media ini hingga berita ini diterbitkan. (Pra)