Usai Diprotes Warga, Perjanjian Kebun Sawit Direvisi

Kepala Desa Air Nyatoh, Suratno saat ditemui awak media, Senin (27/5/2024).

BANGKA BARAT, LASPELA — Warga Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sempat melakukan protes terkait perjanjian sejumlah kelompok tani dengan pengusaha, pada Rabu (22/5/2024) lalu.

Warga merasa keberatan dengan beberapa poin yang tertuang pada surat perjanjian itu. Sejumlah warga khawatir terjadi praktik mafia tanah, untuk menjual beli lahan dengan kedok perkebunan, antara 30 warga dengan pihak pengusaha.

Dari protes warga tersebut, pihak yang mendukung rencana dibukanya perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare dikabarkan telah melakukan revisi surat perjanjian dengan swasta dan pemerintah desa.

Baca Juga  Ziarah Kute Seribu, Ribuan Umat Muslim Penuhi Mentok dengan Doa dan Cinta Ulama

Dalam surat perjanjian baru, tertuang nama Ketua Kelompok Tani Sawit Rezki Kurniawan, Kades Airnyatoh Suratno dan Perwakilan Pihak Swasta, Agus. Dari lima poin yang dirilis meski belum ditandatangani masing-masing pihak, poin 1, 3, 4 dan 5 sudah direvisi.

Leave a Reply