Selama 2024 Disdukcapil Pangkalpinang Musnahkan 78.071 Blangko KTP, Inilah Tujuannya

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin

PANGKALPINANG, LASPELA – Selama tahun 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang telah memusnahkan 78.071 blanko KTP yang rusak.

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin mengatakan jika jumlah ini merupakan rekapan data dari Januari hingga Mei 2024.

Blangko KTP yang dimusnahkan adalah blangko invalid seperti rusak, perubahan data, dan pindah alamat lalu ada KTP dengan foto dan NIK nya tidak lagi terbaca.

“Jadi masyarakat yang datang ingin ganti KTP, KTP baru kita kasih dan KTP lama diberikan ke kita dan blangkonya kita musnahkan,” ujarnya, Senin (27/5/2024).

Pemusnahan blanko sendiri adalah bentuk penertiban dokumen kependudukan, agar tidak ada lagi KTP yang tercecer dan meminimalisasir KTP rusak itu jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan, sehingga wajib dimusnahkan,” katanya.

Pemusnahan blangko ini dilakukan dengan cara dibakar, pemusnahan sendiri dilakukan tidak sembarangan ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti sesuai dengan Perintah Dirjen Dukcapil.

Hingga kini sudah 166.487 penduduk di Kota Pangkalpinang mengantongi KTP-Elektronik atau tercapai 99,23 persen dari target sebanyak 167.776 penduduk.

Semua warga negara haruslah mempunyai KTP dan itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

“Meski ODGJ sekalipun harus mempunyai KTP, karena itu identitas diri,” ujarnya. (dnd)