BANGKA SELATAN, LASPELA – Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho mengatakan sebelum berhenti aktivitas tambang timah ilegal di daerah Pengurai, Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, terdapat 49 pron yang beroperasi.
Informasi tersebut hasil dari penyelidikan dan pengecekan personel unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ia menyebutkan, dari lokasi tambang ilegal itu, 9 pron milik H alias B dan 40 pron milik He yang keduanya warga desa Tanjung Sangkar.
Namun He ternyata mengambil fee juga kepada penambang sebesar Rp 16.000.
“Sementara dari lokasi milik B terdapat 9 pron tambang timah dan milik He warga Tanjung Sangkar terdapat 40 pron, namun He juga mengambil fee kepada penambang sebesar Rp 16.000 per kilo,” ungkap Trihanto, Sabtu (25/5/2024).
Trihanto menyebutkan, meski dari hasil penyelidikan dan pengecekan aktivitas tambang di daerah Pengurai, Desa Kumbung, Kecamatan Lepar, Bangka Selatan oleh personel Unit II Tipidsus tidak menemukan aktivitas tambang, namun terdapat fakta baru.
Ia menuturkan, dari hasil penyelidikan personel unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan bahwa pasir timah yang dari BTanjung Sangkar dijual kepada Ak warga Keposang dan dari informasi yang didapat bahwa Ak diduga menerima 15 hingga 20 ton per Minggu.
Sedangkan, dari hasil aktivitas tambang 40 pron milik He pasir timah dijual ke Ta kolektor timah warga Desa Keposang, Toboali.
“Pasir timah tersebut dijual H alias B ke Ak warga Keposang. Sedangkan dari Hen
pasir timah tersebut dijual kepada Ju warga Desa Penutuk kemudian pasir timah tersebut dijual dikirim kepada Ta warga parit 1 Toboali,” terang Kapolres.
Adapun, status lokasi tersebut lanjut Kapolres berada di areal penggunaan lain (APL) dengan titik koordinat -2.916779, 106.798116.
“Untuk wilayah tambang tersebut Adalah Hutan Gelam dan jarak lokasi tambang dengan Hutan Bakau kurang lebih 1 Kilometer dari lokasi tambang,” ucapnya.
Dari penyelidikan itu, Polres Bangka Selatan akan melakukan pemantauan terhadap kegiatan aktivitas tambang tersebut.
“Kita akan tetap melakukan pemantauan terhadap kegiatan aktivitas tambang di lokasi tersebut dan sekitarnya,” pungkasnya.
Sementara bagi penambang maupun penampung pasir timah ilegal akan dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Pra)