PANGKALPINANG, LASPELA – Penerbitan Kartu Indonesia Anak (KIA) Kota Pangkalpinang telah mencapai 54.229, hal ini sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin menuturkan jika angka ini sudah mencapai 76 persen dari target Nasional yaitu sebanyak 71.289 KIA.
“Angka ini sudah melebihi target Nasional yang hanya menargetkan 50 persen dari target yang ditetapkan, tentu kami sangat bersyukur,” katanya, Jum’at (24/5/2024).
KIA terbagi menjadi dua, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5- di bawah 17 tahun, dimana KIA ini merupakan salah satu dokumen yang wajib anak miliki. Dengan KIA hak-hak anak dapat terpenuhi, baik hak pendidikan, hak kesehatan dan hak sebagai warga negara.
“KIA sendiri bermanfaat untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi, serta untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan anak,” tukasnya.
Perbedaanya KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun tak perlu menyertakan foto, sedangkan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun menggunakan foto.
KIA juga merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Indonesia terhadap semua warga negara agar anak-anak terlindungi hak-haknya. “Kami terus berupaya maksimal dalam penerbitan KIA ini, mulai dari datang ke sekolah, sejumlah panti asuhan, dan yayasan anak lainnya,” tuturnya.
Sementara syarat pembuatan KIA cukup akta kelahiran dan Kartu Keluarga, mudah dan simple proses menunggu pun tidak terlalu lama.
“Tinggal datang ke kantor, kami siap melayani dengan baik, sopan, ramah dan cepat,” pungkasnya. (dnd)