BANGKA BARAT, LASPELA — Sebanyak 4 orang penghuni Rutan Kelas IIB Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapatkan remisi bertepatan dengan perayaan hari Waisak 2568 BE,
Kepala Rutan Mentok, Achmad Andrian mengatakan remisi merupakan upaya pemerintah untuk menghormati dan memfasilitasi praktik keagamaan bagi para narapidana yang memperingati Hari Waisak.
“Ada empat orang, dua orang mendapatkan remisi 15 hari, dan dua orangnya lagi mendapatkan remisi 1 bulan,” ucapnya, Kamis (23/5/2024).
Achmad Adrian mengatakan, pemberian remisi ini hanya kepada warga binaan yang memenuhi syarat, diantaranya berperilaku baik dan sejumlah pencapaian dalam program-program rehabilitasi.
“Kami memberikan apresiasi kepada para narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif dalam kehidupan mereka,” ujarnya.
Selain pemberian remisi, Rutan Mentok juga memfasilitasi pelaksanaan ibadah Waisak di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Penyerahan remisi khusus ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan kepada para narapidana, tetapi juga sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung kebebasan beragama dan praktik keagamaan yang dijamin oleh konstitusi,” katanya.
Achmad Adrian berharap, para narapidana ini dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah masa tahanannya habis dan kembali berkumpul dengan masyarakat umum nantinya.
“Semoga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif,” ucapnya.(oka)