Caption: Puluhan jurnalis yang tergabung dari berbagai komunitas pers di Bangka Belitung menggelar aksi damai menolak revisi RUU Penyiaran, di depan kantor DPRD Babel, Selasa (21/5/2024). (Foto: Wina)
PANGKALPINANG, LASPELA – Komunitas pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar aksi damai terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (21/5/2024).
Komunitas Pers Babel ini terdiri dari IJTI Babel, Pengda IJTI Basel, AJI, PWI Babel, JMSI Babel dan komunitas lainnya.
Dalam kesempatan ini, Koordinator aksi sekaligus Ketua IJTI Babel Joko Setyawan mengatakan, tujuan dari aksi damai ini menolak Rancangan Undang undang (RUU) Penyiaran yang bisa membelenggu kebebasan pers di Indonesia.
“Kita menyampaikan dengan tegas agar teman-teman pers di Babel kompak menolak RUU Penyiaran,” kata Joko.
Menurut Joko, RUU Penyiaran ini sudah tidak layak lagi dibahas menjadi undang -undang. Dimana kemerdekaan sebagai jurnalis bisa terkekang dengan disahkan Undang-Undang tersebut.
“Bayangkan jika seorang wartawan meliput suatu peristiwa yang eksklusif dilarang dan akan diancam dengan pidana UU Transaksi Elektrik (ITE). Maka dari itu, kita sepakat menolak secara tegas jangan sampai dibahas apalagi sampai disahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Babel Fakhruddin Halim menyampaikan bahaya jika RUU Penyiaran disahkan akan membelenggu kebebasan pers.
“Apakah pemerintah khususnya DPR tidak ada kerjaan yang lebih penting selain mengekang kebebasan pers di Indonesia. Bagaikan konten kreator seperti Tik Tok saja bisa saja dipidana jika UU Penyiaran tersebut disahkan,” jelasnya.
“Apalagi UU Penyiaran tersebut sampai disahkan bukan tidak mungkin kebebasan kita sebagai pers akan dikekang,” sambungnya.
Dia menambahkan, RUU Penyiaran ini jika sampai disahkan sengketa akan diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Alangkah lucunya kita sebagai jurnalis yang paham betul kode etik jurnalistik (KEJ) jika ada sengketa pers malahan diselesaikan oleh KPI. Bukannya kita ada wadah Dewan Pers yang paham betul persoalan pers,” tutupnya.
Orasi tersebut diakhir dengan pernyataan sikap tanda tangan dari perwakilan setiap organiasi dan ditutup dengan pemasangan spanduk di halaman kantor DPRD Babel.
Meski sangat disayangkan orasi Komunitas Pers Babel tak satupun anggota DPRD Babel yang muncul. Hanya ada pengamaman dari pihak kepolisian dan Satpol PP.(chu)