BANGKA SELATAN, LASPELA – Ketua DPRD Bangka Selatan (Basel) 2 Periode, 2009-2014 dan 2014-2019, H Sipioni meminta Kejagung RI untuk membuka dua rekening perusahaan pabrik sawit yang diblokir atas kasus dugaan TPPU korupsi tata niaga komoditas Timah Tbk 2015-2022.
Sipioni menyebutkan, dampak dari puluhan rekening perusahaan pabrik sawit milik tersangka Thamron alias Aon yang diblokir Kejagung tak hanya berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan, namun akan menghambat tumbuhnya perputaran ekonomi di tengah-tengah masyarakat.
“Seharusnya pihak penyidik Kejaksaan Agung untuk membuka dua rekening milik pabrik Sawit yang terafiliasi dengan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah 2015-2022. Jika tidak bagaimana nasib para petani sawit dan juga para pekerja pabrik sawit mendapatkan pemasukan untuk menghidupi keluarga,” beber Sipioni, Selasa (21/5/2024).
Ia mengatakan, seharusnya pihak penyidik Kejagung RI memberikan solusi terbaik guna pekerja dan petani masih bisa beraktivitas mencari nafkah.
“Harusnya (Kejagung_red) juga cari jalan keluarnya, jangan main blokir-blokir rekening saja, bagaimana nasib petani dan pekerja pabrik, harusnya dipikirkan juga. Setidaknya tapi berikan solusinya agar para petani dan pekerja masih bisa beraktivitas mencari nafkah untuk keluarga,” ucap Sipioni yang sekarang menekuni perkebunan sawitnya.
Tak hanya itu, lanjut Sipioni dampak dari penyitaan 6 smelter juga menyebabkan ekonomi di Provinsi Babel tidak baik-baik saja.
“Iya, termasuk beberapa smelter yang disita juga berdampak kepada perekonomian masyarakat yang makin sulit,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan, Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.
“Selain itu, tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Provinsi Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 SPBU di Kota Tangerang Selatan,” terangnya.
Lalu, untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
“Untuk 6 smelter akan dikelola oleh Kementerian BUMN guna menjaga nilai ekonomis dan menghindari dampak sosial,” pungkasnya. (Pra)