JAKARTA, LASPELA – Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ternyata makin menyasar pejabat eselon 3 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung, khususnya di Dinas ESDM Babel.
Sebelumnya, Kejagung RI juga telah memeriksa Direktur HH selaku perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo, terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tersangka TN alias Aon dan tersangka lainnya.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana membenarkan Kejaksaan Agung kembali memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi Komoditas Timah.
“Jadi pada hari ini, Jumat 17 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022,” kata Ketut, Jumat (17/5/2024).
Ia menyebutkan, 4 orang saksi yang diperiksa yakni dari kalangan ASN di lingkungan Pemprov Babel, Dinas ESDM Babel pada masa 2015-2022.
“Empat orang tersebut yakni YP selaku Cabang Dinas ESDM untuk wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan. R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung. HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dan S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias Aon dkk
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (Pra)