BANGKA, LASPELA- Kapolda Bangka Belitung, Irjen Tornagogo Sihombing membeberkan kronologi pengungkapan 177.600 benih lobster yang dikemas dalam 37 box sterofoam berawal dari adanya informasi penyeludupan baby lobster dari Pulau Bangka menuju Singapura menggunakan kapal hantu pada Senin (13/5/24).
Berbekal informasi tersebut, Dit Polairud Polda Babel melakukan penyelidikan di wilayah Belinyu yang diperkirakan menjadi tempat penyelundupan baby lobster tersebut.
“Baby lobster ini diangkut menggunakan mobil truk dari luar Pulau Bangka yang diperkirakan dari Pulau Jawa yakni Pelabuhan Ratu dan Kerawang Jawa Barat,” ungkap mantan Wairwasum Mabes Polri itu, Kamis (16/5/2024).
Selanjutnya, baby lobster tersebut masuk ke salah satu rumah yang dikontrak oleh para pelaku untuk dijadikan tempat transit dan penyegaran baby lobster sebelum diselundupkan ke Singapura
“Setelah dilakukan penyelidikan, didapati titik terang tentang adanya aktifitas penyelundupan baby lobster tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan menindak terhadap gudang penyelundupan benih lobster.
“Setelah diketahui lokasinya, Kamis dini hari Tim Gabungan Ditpolairud melakukan penindakan terhadap gudang penyeludupan benih lobster tersebut,” terang Tornagogo.
Sementara, estimasi kerugian negara dari penyelundupan tersebut mencapai kurang lebih Rp. 35.520.000.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 92 Jo, pasal 26 undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang pasal 11 tentang undang-undang cipta kerja pasal 92 Jo pasal 26.
“Setiap orang yang dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, peolahan dan pemasaean ikan yang tidak memiliki SIUP diancam dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda 1.5 Milyar rupiah,” tandasnya. (Pra)