600 Karyawan Pabrik Sawit PT MAL dan MHL  di PHK Mulai Hari Ini, Ini Penjelasan Perusahaan

Press release soal PHK karyawan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL)

BANGKA TENGAH, LASPELA- Sebanyak enam ratus orang karyawan Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buntut dari diblokirnya rekening perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Perusahaan PT Mutiara Alam Samudra (MAS), PT Bakti Putra Babel (BPB), PT MHL, dan CV MAL, Jhohan Adhi Ferdian menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyamanan yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya petani sawit dan para karyawan pabrik.

Berikut isi press realese tersebut:

Sehubungan dengan dari hasil rapat terbatas pada 13 Mei 2024 di Rumah Dinas Gubernur Bangka Belitung (Babel) dimana permintaan PJ Gubernur Babel kepada perusahaan milik klien kami untuk segera beroperasi kembali, akan kami tanggapi sebagai berikut

Satu, adapun permintaan PJ Gubernur yang kami tangkap pada saat itu adalah meminta 2 PKS (Pabrik Kelapa Sawit) milik perusahaan untuk segera menampung dan memproduksi TBS (Tandan Buah Segar) Sawit dari masyarakat dalam waktu paling lama 1 minggu, dengan segala pertimbangan tidak dapat kami laksanakan.

Dua, bahwa sesuai intruksi manajemen, pabrik berhenti melakukan produksi dan pembelian TBS Sawit masyarakat sampai pemblokiran rekening perusahaan dibuka kembali.

Tiga, bahwa terhadap pemblokiran tersebut, managemen perusahaan telah berusaha mengirimkan 2 kali surat permohonan pembukaan rekening kepada Kejagung RI, agar perusahaan dapat beroperasi dan menampung TBS milik masyarakat, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali.

Empat, bahwa sekaligus dengan itu pula, 4 perusahaan milik kliennya, dengan ini terpaksa melakukan PHK terhadap para pekerja/karyawan tertanggal 17 Mei 2024.

Lima, Adapun karyawan yang terdampak PHK berjumlah kurang lebih 600 orang.

Enam, bahwa terhadap pelaksanaan PHK tersebut, pihak perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan yang berlaku.

Tujuh, bahwa bersamaan dengan ini kami juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah dan Dinasker Provinsi Bangka Belitung.

Delapan, manajemen perusahaan membuka diri apabila PJ Gubernur memiliki opsi lain yang lebih relevan selain opsi yang disampaikan pada rapat terbatas 13 Mei lalu.

“Mohon doa dan dukungan dari masyarakat, agar kita dapat melewati cobaan ini, sejujurnya secara pribadi kami juga sedih melihat video keresahaan masyarakat yang berseliweran di medsos seperti Tiktok dan lainnya, bagaimana pun secara pribadi saya juga masyarakat Bangka Tengah, tentu secara batin berhubungan sangat dekat dengan para petani sawit ini,” kata Johan, Jumat (17/5/2024).

Sementara itu, Kabid DPMPTK Bangka Tengah, Niar membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat terkait informasi PHK.

“Pagi ini kami menerima surat terkait informasi PHK,” kata Niar.(Jon)