BANGKA TENGAH, LASPELA – Pemblokiran rekening PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), tak hanya berdampak bagi petani kelapa sawit.
Pemblokiran rekening dua perusahaan tersebut juga berdampak besar pada nasib karyawan pabrik.
Informasi terbaru yang didapatkan media ini, PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan pabrik tersebut berlaku mulai besok, Jumat, 17 Mei 2024.
Melalui memo intern PT. MHL bernomor 011/V/MHL/2024 kepada seluruh karyawan, Mgr. HRD, Heryansyah menyampaikan perihal pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut isi memo tersebut.
Sehubungan dengan kondisi yang sedang dihadapi Perusahaan, maka managemen menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. Perusahaan melakukan PHK terhadap seluruh pekerja/karyawan
2. PHK berlaku efektif mulai hari Jumat, 17 Mei 2024
3. Berakhirnya semua aktivitas dan tanggungjawab kerja terhadap seluruh pekerja/karyawan
4. Segala sesuatu yang timbul akibat dilakukan hal tersebut diatas akan disampaikan selanjutnya
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, mohon untuk dimaklumi dan dipahami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengaku baru menerima surat pemberitahuan Rencana PHK.
“Sampai dengan saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan PHK, sedang kami koordinasikan dengan PT. MHL untuk hal tersebut,” kata Wiwik, Kamis (16/5/2024).
“Yang baru kami terima adalah surat pemberitahuan mengenai rencana PHK tertanggal 3 Mei 2024, sedangkan untuk jumlah karyawan yang di PHK,
dan kami masih menunggu konfirmasi dari PT. MHL untuk kepastian jumlah karyawan yang di-PHK,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa berhentinya operasional MHL dikarenakan diblokirnya rekening perusahaan tersebut oleh Kejagung RI, seperti rilis yang dikeluarkan pihak perusahaan sebagai berikut.
Sehubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan oleh Kejagung RI, dimana hal ini menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow perusahaan.
Pihak perusahaan menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV. Mutiara Alam Lestari dan PT Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu.
Pihak perusahaan meminta untuk memahami jika hal ini akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas, dan memohon maaf dan memohon doa agar perusahaan dapat berjalan dan beroperasi kembali sebagaimana mestinya. (Jon)