Adet Mastur Pertanyakan Penetapan Batas Kawasan Hutan ke Dirjen Planologi KLHK

JAKARTA, LASPELA – Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Adet Mastur berharap agar tata kelola kawasan hutan dapat memberikan ruang yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara baik dan optimal, sehingga mampu memberikan manfaat secara ekonomi maupun sosial dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan di masyarakat. Guna berkoordinasi dan Konsultasi terkait penetapan batas kawasan hutan di Babel, Komisi III DPRD Babel berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan disambut oleh Kasubdit PPKH, F.X. Heriawan beserta jajaran.

“Kewenangan kepala daerah kami ini sangat minim, hanya sekitar 20 persen, sedangkan 40 persen itu kewenangan ada di KLHK, karena Bangka Belitung itu daratnya sekitar 40% kawasan hutan, baik itu hutan produksi, hutan lindung maupun hutan konservasi, dan yang lainnya itu adalah kawasan pertambangan yang kewenangannya ada di kementerian ESDM,” ungkap Adet Mastur di Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK RI, Jumat (02/05/2024).

Dalam 40 persen yang masuk kawasan hutan tersebut, Adet menambahkan, telah ditetapkan di dalam tata ruang wilayah yang nantinya diharapkan untuk mengisi pembangunan daerah Babel. Hanya saja menurutnya, perubahan status atau fungsi kawasan hutan tersebut belum juga terealisasi sampai sekarang.

“Dengan semakin tumbuh kembangnya pembangunan, masyarakat kami membuat rumah di dalam kawasan hutan. Jadi kawasan hutan itu sudah menjadi pemukiman,” terangnya.

Untuk itu, pemerintah daerah mengusulkan perubahan status/fungsi kawasan hutan menjadi hak penggunaan lain (HPL). Dengan dikeluarkannya kawasan hutan menjadi HPL, menurut Politisi PDI-P Dapil Bangka Tengah ini, dari 40% kawasan hutan yang ada seharusnya berkurang.

“Tetapi lucu, Pak, di Bangka Belitung, kawasan hutannya itu bertambah. Ini yang perlu kami pertanyakan ke sini, bagaimana caranya untuk memetakan kawasan hutan ini,” tegasnya.

Adet mencontohkan, kawasan hutan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah, sebelumnya berada di angka 56,6%, bertambah menjadi 63%. Padahalnya menurutnya, hal tersebut telah diusulkan di dalam program Tora.

“Harapan kami dengan adanya program Tora, kawasan hutan itu berkurang, tetapi ini menjadi bertambah. Jadi itu yang perlu kami diskusikan. Setelah kami cross check ke lapangan, banyaknya usulan-usulan daripada pengusaha untuk merubah status hutan. Apalagi ada kawasan hutan yang dirambah oleh pihak perkebunan sawit dan ada kawasan hutan yang dirambah untuk buka tambak udang dan pertambangan. Lucunya, yang tadinya hijau bisa diputihkan,” tegasnya.

Tampak hadir Sekretaris Komisi III, Rudi Hartono, beserta anggota, Firmansyah Levi, Eka Budiartha, Rustamsyah, Harianto, Fitra Wijaya, dan Ringgit Kecubung. (ril/chu)