PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA menyatakan lima smelter timah hasil sitaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) akan serahkan kepada pihak yang pandai mengelola aset hasil sitaan yaitu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini dikatakan Safrizal usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di ruang pasir padi kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).
“Jadi tadi sudah ditemukan kerangkanya, aset hasil sitaan Kejagung RI akan diserahkan atau dikelola oleh pihak yang pandai mengelola adalah BUMN, nanti Kementerian BUMN akan menugaskan PT Timah untuk mengelola, hal ini bertujuan agar pekerja di smelter tersebut tetap bekerja,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, tujuan pihak PT Timah mengelola aset ini pertama mengurangi nilai aset, kedua agar yang bekerja di smelter tidak kehilangan pekerjaannya.
“Salah satu tugas Pj Gubernur bertangungjawab terhadap pekerjaan masyarakat. Sambari penanganan kasus hukum, smelter ini kami berharap tetap bisa bekerja dikelolah oleh ahlinya dan masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan tidak kehilangan mata pencariannya,” harapnya.
Menurut Safrizal, para pekerja tetap bekerja sesuai koridor yang berlaku. Sementara usaha penambangan timah ilegal, Forkompinda Kepulauan Babel terus memberantas timah ilegal.
“Tapi tetap dengan koridor legal. Kalau yang sektor timah yang illegal tetap Forkopimda dan kita semua Pak Kapolda, Pak Kajati dan seluruh jajaran kita tetap memberantas timah illegal, jadi ini koridor yang telah diputuskan di dalam rapat ini tadi,” tutupnya.(chu)