“Urgensi terhadap rehabilitasi kawasan Kampung Nelayan dalam rangka meningkatkan layanan dasar permukiman di Babel. Terlebih banyaknya terbangun rumah ilegal dan rawan bencana di kawasan tersebut” ujar Safrizal.
Oleh sebabnya, pihaknya mengusulkan adanya PSU terintegrasi di kawasan kampung nalayan ini. Meliputi pemugaran serta permukiman kembali atau relokasi. Hanya saja disadari pihaknya, bahwa status lahan tersebut masih kewenangan pemerintah pusat seperti Kampung Nelayan di Desa Kurau, selain tentunya kebutuhan dukungan pembiayaan.
“Oleh karena itu, solusi untuk hal ini ada pembebasan lahan disiapkan oleh pusat atau daerah yang diberikan mandatory (Pemprov/Pemkab Bangka Tengah) untuk pembebasan lahan, paralel pula dengan dukungan anggarannya” ungkapnya.
Dia juga menerangkan, umumnya pertumbuhan serta perkembangan Kampung Nelayan belum didukung pemenuhan prasarana permukiman, sehingga mengarahkan pada lingkungan yang identik dengan kekumuhan.
“Nelayan cenderung menetap di lokasi yang mendekati kawasan sungai/pantai, yang secara tata ruang memang bukan kawasan pemukiman untuk mendukung aktivitas mata pencahariannya,” jelas Safrizal.
Leave a Reply