“Periode 2024 ini surat perjanjian kontrak belum jelas, salinan SK belum mereka kantongi. Berdasarkan telaah staf PJ Bupati Bangka, yang diajukan pihak Kecamatan Sungailiat mereka hanya bisa sampai Desember 2024. Makannya, bentuk penataannya itu yang ingin kami kawal seperti apa, total tenaga kontrak itu 38 orang,” bebernya.
Guna memastikan status para tenaga kontrak tersebut, pihaknya juga berkirim surat kepada PJ Bupati Bangka untuk menyampaikan beberapa poin penting. Namun demikian, belum ada jawaban.
“Ada empat poin permasalahan yang mau kami tanyakan yakni gaji sopir dan kondektur, kepastian THR menurut aturan itu hak, kejelasan kontrak kerja salinan SK yang sudah di tanda tangan. Karena sesuai tanda tangan kontrak mereka ini sampai Desember 2024, setelah itu bagaimana nasib mereka ini,” tutupnya. (mah)
Leave a Reply