PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standart Pelayanan Minimal (SPM) periode 2023-2028. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Tenaga Ahli Monitoring dan Evaluasi SPM, Moses Astolattee Simanjuntak.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Miego. Ia mengatakan, jika SPM merupakan hak dasar negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Dalam hal ini Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen mengerjakan pelayanan minimal kepada masyarakat kota Pangkalpinang sesuai dengan SPM,” ujarnya, Senin (18/3/2024).
Seperti yang diketahui bedasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang SPM ada enam urusan pemerintahan yang menjadi SPM, pertama dari organisasi Perangkat Daerah (PD) Dinas Kesehatan terkait dengan kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan urusan pendidikan, PUPR, kemudian Perumahan dan Pemukiman (Perkim) rumah layak huni, Trantibum Linmas dan Dinas Sosial.
Terdiri dari 26 jenis pelayanan dasar yang wajib untuk diberikan kepada warga negara dan Miego menegaskan jika Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk memberikan pelayanan minimal itu.
“Kita sebagai pemerintah mempunyai kewajiban dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya memberikan rasa aman tentram dan ini adalah salah satu tujuan kegiatan ini,” sebutnya.
Dengan kegiatan ini juga Miego berharap capaian enam SPM ditahun ini dapat meningkat. “Untuk SPM tahun lalu ini sudah berjalan tetapi belum maksimal, namun untuk pelayanan yang sudah kita berikan itu sudah maksimal tetapi memang nilai SPM nya yang belum dan untuk itu dalam laporan dan capaian narasumber memerlukan sosialisasi berkenaan dengan penyusunan dan penginputan data,” ujarnya. (dnd)