KH Syaiful Zohri: Zakat Fitrah Tak Harus Dibayar di Akhir Ramadan

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka, KH Syaiful Zohri menyebut bahwa waktu pembayaran zakat fitrah tidak mesti di akhir Ramadan.

Ia mengatakan bahwa zakat wajib bagi orang Islam itu boleh dilakukan di awal Ramadan sampai mendekati akhir Ramadan.

Kendati demikian, kata KH Syaiful, waktunya menjadi wajib ketika memasuki malam terakhir Ramadan atau malam takbiran.

“Kalau sudah malam terakhir jangan ditunda-tunda lagi, karena esoknya sudah tidak ada lagi,” katanya, Sabtu (16/3/2024).

Mantan Kepala Kemenag Bangka itu juga mengatakan, batas akhir pembayaran zakat fitrah hingga khotib sholat Idulfitri naik ke atas mimbar.

“Jika lewat dari itu (setelah khotib) maka bukan lagi disebut zakat fitrah, namun sedekah biasa,” bebernya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak lupa membayar zakat yang dikumpulkan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di tiap-tiap masjid.

“Jika tidak membayar zakat fitrah maka akan berdosa, karena membayar zakat merupakan rukun Islam,” tukasnya. (mah)