SUNGAILIAT, LASPELA — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu beserta DitReskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua pelaku tersebut yakni Ra (22) dan Ir alias Kornet (21), yang diamankan di Jalan Mayor Syafri Rahman, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Senin (11/3/2024).
Kasi Humas Polres Bangka Akp Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengaku menerima aduan dari Marlina yang merupakan korban pencurian.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan DitReskrimum Polda Bangka Belitung dan Unit Reskrim Polsek Belinyu mencari keterangan saksi saksi dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan, Tim Gabungan berhasil menangkap Ra dan Ir di rumah masing-masing pelaku,” katanya.
Dari hasil keterangan pelaku Ir mengaku barang hasil curian berupa 1 unit Handphone dan cincin emas dijual di Pangkalpinang dengan perantara Ap.
“Hasil ungkap kasus tersebut para pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Belinyu guna proses lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya kedua pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancama kurungan maksimal 7 tahun. (mah)